Surat Usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS (Inpassing)
Surat Usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS (Inpassing) merupakan surat resmi/dinas berisi usulan dari kepala sekolah kepada Direktur Jenderal Dikdas Kemdikbud agar guru bukan/non PNS yang diusulkan mendapat kesetaraan jabatan dan pangkat seperti guru yang sudah menjadi PNS.
Surat tersebut ditujukan bagi kepala sekolah untuk mengusulkan / mengajukan / merekomendasikan guru bukan PNS di sekolahnya agar setara dengan guru pegawai negeri sipil dalam segi tunjangan/hak nya yang sama-sama menjalani profesi sebagai pendidik.
Manfaat surat usulan ini yaitu:
Surat tersebut ditujukan bagi kepala sekolah untuk mengusulkan / mengajukan / merekomendasikan guru bukan PNS di sekolahnya agar setara dengan guru pegawai negeri sipil dalam segi tunjangan/hak nya yang sama-sama menjalani profesi sebagai pendidik.
Manfaat surat usulan ini yaitu:
- Dapat digunakan sebagai perantara untuk melakukan usulan secara resmi berdasarkan mekanisme pengajuan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan Indonesia
- Dalam rangka memperoleh tunjangan yang menjadi hak guru
- Dapat dijadikan arsip/tembusan ke dinas pendidikan kota/kabupaten, dan tembusan bagi guru bersangkutan (yang diusulkan).
Bagian-bagian surat usulan Inpassing Guru bukan PNS mencakup:
- KOP Sekolah
- Tanggal pembuatan surat
- Nomor
- Lampiran surat
- Hal
- Pihak yang dituju dalam surat (yakni Dirjen Dikdas Kemdikbud)
- Tempat tujuan surat
- Isi surat - meliputi: pernyataan usulan agar memberikan kesetaraan pangkat & jabatan untuk guru non-PNS, menyebutkan angka kredit dan banyak guru yang diusulkan, dan menyebutkan berkas-berkas sebagai syarat usulan Inpassing seperti SK pengangkatan guru tetap, keterangan aktif mengajar, NUPTK, NRG jika ada, fotokopi ijazah yang dilegalisir, pernyataan bahwa guru sekurangnya mengajar 24 jam pelajaran per minggu, fotokopi sertifikat pendidik, fotokopi SK pembagian tugas mengajar dengan beban kerjanya yang diketahui dinas pendidikan setempat)
- Ucapan terima kasih
- Tanda tangan dan nama jelas kepala sekolah disertai NIP nya
- Tembusan surat.
Demikian pembahasan mengenai surat yang dimaksud.
Berikutnya...
Bagaimana contoh surat usulannya?
Contoh atau format nya dapat dilihat di bawah.
PEMERINTAH KABUPATEN …
DINAS PENDIDIKAN
(NAMA SEKOLAH)
(Alamat sekolah)
Tempat, tanggal bulan tahun
Nomor : ………………………..
Lampiran : … berkas
Hal : Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS
Kepada Yth.,
Direktur Jenderal DIKDAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
di Jakarta
Dengan ini kami menyampaikan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS dan angka kreditnya sebanyak … orang, dengan kelengkapan berkas usulan sebagai berikut:
1. Fotokopi surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani pejabat sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten
2. Surat keterangan aktif mengajar
3. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang telah memiliki
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir guru, yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
6. Surat pernyataan mengajajar sebanyak 24 jam pelajaran (tatap muka) per minggu
7. Fotokopi sertifikat pendidik
8. Fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/bimbingan yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten.
Demikian usulan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
……………, … …………... 20..
Kepala Sekolah ..........................
……...………………………….
NIP . …………………………..
Tembusan:
• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten …
• Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Bapak/Ibu juga bisa mendapatkan contoh surat di atas dengan mendownload-nya melalui tautan berikut.
Demikian pembahasan mengenai surat usulan inpassing atau disebut juga sebagai surat usulan kesetaraan guru bukan PNS yang dapat kami sampaikan.
Semoga pembahasan yang sederhana dan singkat ini bermanfaat bagi kepala sekolah yang akan membuatnya demi memperjuangkan hak guru tetap yang masih belum menjadi pegawai negeri sipil.
Posting Komentar untuk "Surat Usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS (Inpassing)"
Apabila ingin bertanya, berkomentar, dan request file, Bapak/Ibu bisa menyampaikannya melalui kolom komentar di bawah ini.