Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Peserta Ulangan Akhir Semester Ganjil yang baik

Seperti telah dibahas pada pembahasan tata tertib lainnya. Tata tertib merupakan suatu aturan yang mengikat dan mesti dilaksanakan oleh setiap orang yang dituju, begitu pun dengan peserta UAS (Ulangan Akhir Semester) sama-sama dikenai tata tertib agar saat pelaksanaan uas kondisi peserta selalu dalam ketentuan yang berlaku.

Meski tata tertib adalah peraturan yang bersifat mengikat, namun ini baik demi kelancaran pelaksanaan ulangan. Jika itu tidak diberlakukan, kemungkinan besar kegiatan ulangan akan berjalan kurang tertib, hingga akhirnya suasana ruang ulangan menjadi tidak kondusif.

Pada prinsipnya tata tertib UAS manfaatnya yaitu untuk mengatur perilaku peserta sebelum masuk ruang ulangan, saat berada di ruangan (mengerjakan soal), dan ketika akan mengakhiri ulangan. Intinya tata tertib tersebut berlaku mengatur peserta selama pelaksanaan uas.

Tata tertib ini wajib dibuat oleh panitia pelaksana atau penyelenggara uas.

Pada praktiknya, pengawas adalah orang yang membacakan tata tertib itu kepada siswa supaya mereka mengetahui apa saja yang boleh dilakukan di ruang ulangan, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Pada dasarnya, semua sekolah dan madrasah menerapkan tata tertib uas yang sama dan tujuannya pun sama yaitu sebagai aturan yang dibuat untuk menertibkan jalannya uas. Namun, perbedaan mungkin saja ada. Misalnya dalam segi redaksi kata/kalimat yang digunakan.

Berikut ini contoh tata tertib peserta ulangan akhir (UAS) semester ganjil yang kami yakini cukup baik untuk dijadikan referensi.

Contoh tata tertib peserta UAS dapat dilihat pada format berikut.



TATA TERTIB PESERTA ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

  1. Peserta ujian memasuki ruangan 15 menit sebelum bel berbunyi
  2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendaoat izin dari panitia penyelenggara UAS, tanpa diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan soal
  3. Peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian
  4. Peserta dipersilakan membawa alat tulis sendiri
  5. Peserta mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai
  6. Peserta dipersilakan mengerjakan soal setelah bel ujian dimulai
  7. Peserta mengisi data dengan lengkap dan benar pada lembar ujian yang disediakan
  8. Selama ujian berlangsung, peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan jika mendapat izin dari pengawas
  9. Apabila mendapati soal atau lembar jawaban yang rusak (tidak seperti pada umumnya), harap beritahukan kepada pengawas
  10. Peserta yang meninggalkan ruangan dan tidak kembali sampai bel ujian berakhir, maka dinyatakan selesai mengerjakan soal
  11. Peserta yang telah mengerjakan soal sebelum bel akhir berbunyi, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
  12. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah bel tanda berakhirnya ujian telah berbunyi
  13. Selama pelaksanaan ujian, peserta tidak diperbolehkan: a) menanyakan jawaban kepada siapa pun (bekerja sama); gaduh.
  14. Peserta keluar dari ruangan setelah pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan mengecek kesesuaian jumlah kertas dengan peserta yang hadir.

Panitia UAS Semester Ganjil
Tahun pelajaran 2017/2018


Demikian lah contoh tata tertib peserta ulangan akhir semester yang dapat kami sampaikan.

Semoga pembahasan mengenai definisi tata tertib uas, manfaat, dan contoh nya dapat bermanfaat bagi Ibu/Bapak sekalian yang pada bulan Desember depan menjadi panitia penyelenggara uas di sekolah mau pun di madrasah nya masing-masing.

Akhir kata.
Semoga kita selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan setiap kegiatan, salah satunya menjadi panitia uas semester ganjil di tahun ajaran 2017/2018 ini.

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Peserta Ulangan Akhir Semester Ganjil yang baik"