Surat Pengantar untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional
Surat pengantar untuk mendapatkan tunjangan fungsional merupakan surat keterangan yang dibuat oleh/ dari Kepala sekolah bagi guru yang ingin mengajukan/ mendapatkan tunjangan fungsional sebagai pendidik. Isinya yaitu Kepala sekolah menerangkan atau memberikan pernyataan bahwa guru yang direkomendasikan adalah benar-benar terdaftar pada sekolah bersangkutan dan berhak mendapatkan tunjangan yang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam postingan ini kami membagikan contoh surat pengantar tersebut sehingga guru bisa mendapatkan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud.
Seperti telah disebutkan di awal bahwa surat ini ditujukan dan bisa digunakan oleh Kepala sekolah, baik kepala SD atau SMP yang ingin merekomendasikan guru tertentu untuk memperoleh tunjangan tersebut, sehingga guru (khususnya Non-PNS atau Honorer) bisa mendapatkan hak-nya.
Secara umum, surat tersebut terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam postingan ini kami membagikan contoh surat pengantar tersebut sehingga guru bisa mendapatkan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud.
Seperti telah disebutkan di awal bahwa surat ini ditujukan dan bisa digunakan oleh Kepala sekolah, baik kepala SD atau SMP yang ingin merekomendasikan guru tertentu untuk memperoleh tunjangan tersebut, sehingga guru (khususnya Non-PNS atau Honorer) bisa mendapatkan hak-nya.
Secara umum, surat tersebut terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:
- Judul
- Nomor surat
- Penyataan Kepala sekolah
- Identitas Guru yang diajukan
- Pernyataan bahwa guru yang diajukan/ direkomendasikan adalah benar sebagai tenaga pendidik yang masih mengajar dan layak mendapatkan tunjangan
- Penutup
- Tempat dan tanggal pembuatan surat
- Ttd Kepala sekolah yang diberi stempel.
Berikut ini contoh suratnya.
SURAT PERNYATAAN
Nomor : .......................................
Kepala Sekolah Dasar ..., dengan ini menyatakan bahwa guru yang disebutkan di bawah ini:
Nama : .................
Status Guru : Non-PNS
No. SK/TMT Mengajar : 20 Juli 2012
Tugas Mengajar : Mata Pelajaran ...
Jam Mengajar/Minggu : 24 Jam Pelajaran
adalah benar-benar bertugas sebagai guru atau tenaga pengajar di sekolah kami dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, serta tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan fungsional dari sekolah lain.
Apabila pernyataan di atas terbukti tidak benar, maka yang bersangkutan sanggup mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara, dan diproses secara Hukum sesuai undang-undangan yang berlaku.
Garut, ... ........... 2018
Kepala Sekolah,
...........................
NIP.....................
Demikian format surat yang dapat dibagikan. Semoga surat tersebut dapat digunakan sebagai acuan/ referensi bagi sekolah yang akan mengajukan atau mengusulkan guru untuk mendapat dana bantuan tunjangan fungsional dari Pemerintah.
Posting Komentar untuk "Surat Pengantar untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional"
Apabila ingin bertanya, berkomentar, dan request file, Bapak/Ibu bisa menyampaikannya melalui kolom komentar di bawah ini.