Kode Etik Guru Indonesia Beserta Penjelasannya
Dalam artian khusus, guru merupakan sebuah profesi yang dijalani oleh orang yang memiliki syarat administratif (ijazah sarjana pendidikan) dan kecakapan mendidik anak di lingkungan sekolah (peserta didik). Setiap guru di negara mana pun berada (termasuk di Indonesia) tentunya memiliki suatu aturan/tatanan berperilaku dan berbudaya yang harus ditaati. ini yang kemudian dikenal sebagai kode etik guru.
Kode etik guru Indonesia merupakan prinsip atau tatanan etika yang sudah disepakati secara umum oleh guru yang menjalankan profesi nya di Indonesia. Ini merupakan sebuah prinsip yang mesti diterima atau dipegang teguh semua pendidik, yang nantinya menjadi landasan dalam berperilaku dan bertindak.
Berikut ini merupakan kode etik yang berlaku bagi guru di Indonesia.
Kode Etik Guru Indonesia:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menetapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Penjelasan untuk setiap poin kode etik guru Indonesia;
Penjelasan poin 1:
Guru berbakti sepenuh hati dengan membimbing semua peserta didik nya secara keseluruhan, mulai dari aspek pengetahuan sampai dengan sikap siswa yang mengacu pada pembentukan karakter manusia berwawasan pembangunan dengan berlandaskan pancasila.
Penjelasan poin 2:
Guru menetapkan kurikulum di sekolah berdasarkan/mengacupada hal yang dibutuhkan oleh peserta didik yang dibimbingnya. Ini berarti guru berperan sebagai fasilitator. Adapun kurikulum pembelajaran yang diterapkan prinsipnya mesti berorientasi pada kebutuhan masyarakat (dalam hal ini adalah orang tua dan peserta didik).
Penjelasan poin 3:
Guru sebagai insan sosial yang mesti berkomunikasi untuk mendapatkan berbagai informasi tentang siswa dalam berbagai hal terkait profesi-nya, dan selalu menjaga diri dari segala hal yang dapat menimbulkan "kesan kurang baik".
Penjelasan poin 4:
Dalam kehidupan sehari-hari, guru menciptakan suasana baik di lingkungan internal sekolah, serta membangun & memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa atas dasar kepentingan siswa semata.
Penjelasan poin 5:
Guru menjaga atau memelihara hubungan baik dengan warga sekolah lainnya atau pun dengan warga dalam cakupan luas demi kepentingan pendidikan secara umum.
Penjelasan poin 6:
Untuk waktu yang tidak ditentukan, guru berusaha (secara mandiri atau pun bersama-sama) untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu dalam berbagai hal yang berkaitan dengan profesi nya.
Penjelasan poin 7:
Guru dalam kehidupan sehari-hari wajib memelihara hubungan baik dengan sesamanya (guru lainnya) dalam cakupan profesi atau hubungan sosial secara menyeluruh.
Penjelasan poin 8:
Guru bersama-sama meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional (misalnya PGRI dan/atau sebagainya) sebagai bentuk pengabdian terhadap profesi-nya.
Penjelasan poin 9:
Guru dalam segala aktivitas nya mesti mengikuti & melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam ranah Pendidikan.
Demikian pembahasan yang bisa kami sampaikan pada kesempatan berbahagia ini.
Jika ada penjelasan yang keliru dari kami, dengan senang hati kami akan menerima setiap masukan dari Bapak/Ibu Guru.
Salam Guru Loyal...
Posting Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia Beserta Penjelasannya"
Apabila ingin bertanya, berkomentar, dan request file, Bapak/Ibu bisa menyampaikannya melalui kolom komentar di bawah ini.